Wartawan Dilarang Liput Rapat SPPG Tasikmalaya, Transparansi Badan Gizi Nasional Dipertanyakan!

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Jumat, 10 April 2026 | 17:02 WIB
Aksi pelarangan wartawan meliput rapat SPPG Tasikmalaya di hotel memicu protes keterbukaan informasi publik. (Dok. AMS)
Aksi pelarangan wartawan meliput rapat SPPG Tasikmalaya di hotel memicu protes keterbukaan informasi publik. (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Ketegangan pecah di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Jumat (10/4/2026).

Sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi dihadang dan dilarang meliput agenda rapat Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Tasikmalaya yang digelar secara tertutup.

Insiden ini memicu gelombang protes dari awak media terkait pemberangusan kebebasan pers dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, hingga perwakilan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Dua SPPG di Kota Tasikmalaya Disetop, Masalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Kualitas Air Mencuat

Sejumlah wartawan yang tiba di lokasi langsung dihadang oleh petugas yang mengaku sebagai panitia. Meski agenda tersebut sebelumnya tercatat sebagai kegiatan resmi pimpinan daerah yang lazim dipublikasikan, pihak penyelenggara tetap bersikukuh menutup akses bagi media.

Adu argumen pun tak terhindarkan di area hotel. Para jurnalis menilai, rapat yang membahas isu krusial seperti gizi masyarakat seharusnya dilakukan secara transparan, bukan justru menutup diri dari pengawasan publik.

Perwakilan jurnalis, Eris, menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan panitia. Menurutnya, pelarangan ini jelas menghambat fungsi pers sebagai jembatan informasi.

Baca Juga: Transformasi Digital JNE Berbuah Penghargaan IDIA 2026, Bukti Efisiensi Layanan Logistik Nasional yang Inovatif

"Banyak hal krusial yang perlu kami konfirmasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya. Sangat kami sesalkan, sekadar meliput acaranya saja dilarang," tegas Eris.

Senada dengan Eris, awak media lain mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang untuk memenuhi hak tahu publik. Sangat disayangkan jika lembaga sekelas Badan Gizi Nasional justru menutup diri di tengah kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah," ujar salah satu wartawan di lokasi.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Penganiayaan IRT di Mangkubumi, Kasat Reskrim: Ungkap Pelaku Secara Profesional

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara maupun Badan Gizi Nasional mengenai alasan spesifik mengapa rapat tersebut digelar sangat tertutup bagi media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X