Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:07 WIB
Dadan Hindayana mengalami perubahan drastis dalam tiga hari. Dari pulang haji, dicopot dari BGN hingga jadi tersangka korupsi. (Dok. BGN)
Dadan Hindayana mengalami perubahan drastis dalam tiga hari. Dari pulang haji, dicopot dari BGN hingga jadi tersangka korupsi. (Dok. BGN)

Baca Juga: DPR Apresiasi Evaluasi BGN oleh Prabowo Subianto, Pergantian Kepala BGN Dinilai Respons Aspirasi Publik

Setelah pulang ke Indonesia, Dadan Hindayana masih menjalankan tugas sebagai Kepala BGN. Pada Selasa, 2 Juni 2026, ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke fasilitas SPPG di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat itu, Dadan terlihat mengikuti agenda peninjauan program MBG bersama jajaran pemerintah. Namun pada malam harinya, pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehari kemudian, kasus yang berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada dini hari sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Rombak BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Program MBG ke Tahap Berikutnya

Penyelidikan tersebut berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek dapur program MBG yang kemudian berkembang menjadi dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Kasus jual beli titik SPPG mulai terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya terdapat sekitar 20 laporan yang telah diterima.

Dugaan kerugian muncul di berbagai daerah. Di Batam, Kepulauan Riau, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Sementara di Jawa Barat, laporan yang masuk menyebutkan sekitar 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Program MBG Tetap Berjalan, Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelayanan

Adapun di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, aparat juga menerima laporan terkait dugaan jual beli titik SPPG dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp950 juta untuk satu titik.

Kini, setelah Dadan Hindayana resmi menjadi tersangka korupsi, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Selain menunggu pengungkapan peran para pihak yang terlibat, masyarakat juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi program strategis pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X