Viral 326 Kepsek Sulsel Disebut Ingin Mundur akibat Temuan Dana BOS, DPRD Minta Disdik Cari Solusi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 14 Juni 2026 | 20:41 WIB
Viral 326 kepsek Sulsel disebut ingin mundur usai temuan dana BOS. DPRD dan Disdik diminta mencari solusi terbaik. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Viral 326 kepsek Sulsel disebut ingin mundur usai temuan dana BOS. DPRD dan Disdik diminta mencari solusi terbaik. (Instagram.com/@kualimerahputih)

Baca Juga: Tempat Ngopi Jakarta yang Lagi FYP, First Crack Coffee Tawarkan Konsep Industrial Modern yang Menarik

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila masih dapat diselesaikan melalui langkah administratif.

Menurut Iqbal, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi penggelapan dana BOS sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," tegas Iqbal dalam keterangannya, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Baca Juga: Wisata Alam Denpasar yang Amazing, Air Terjun Tegenungan Jadi Favorit Wisatawan di Bali

"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," imbuhnya.

Penjelasan dari Disdik tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada para kepsek Sulsel yang terdampak temuan BPK agar tetap mengikuti proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dapat berujung pada sanksi berat.

Salah satu konsekuensi yang dimungkinkan adalah pemberhentian kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau mengajukan pengunduran diri secara pribadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X