Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 15 Juni 2026 | 19:46 WIB
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinkes, dan Bagian (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD, Senin (15/6/2026). (Dok. DFK)
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak RSUD KHZ Musthafa, Dinkes, dan Bagian (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD, Senin (15/6/2026). (Dok. DFK)

Baca Juga: Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber

Situasi rapat semakin dinamis ketika DPRD meminta penjelasan mengenai dasar evaluasi yang disebut menjadi alasan pergantian Dewan Pengawas. Namun dokumen pendukung yang dimaksud belum dapat ditunjukkan dalam forum tersebut.

Akibatnya, rapat tidak dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan lebih banyak pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh mengatakan, rapat lanjutan diperlukan agar seluruh persoalan dapat dibahas secara komprehensif.

Baca Juga: Sekda Dinilai Jadi Penentu Efektivitas Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Selain menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa, dan Bagian Ekbang, DPRD juga meminta kehadiran panitia seleksi, Dewan Pertimbangan Rumah Sakit, serta Inspektorat.

"Kami ingin mendapatkan penjelasan yang lengkap sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran terhadap regulasi yang berlaku," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD juga akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian mekanisme pergantian Dewan Pengawas dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan sikap dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X