Hak Dewas RSUD KHZ Musthafa Ditunda, DPRD Minta SK Bupati Dikaji Ulang

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:01 WIB
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat gabungan bersama unsur eksekutif guna mendalami polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa, Jumat (19/6/2026). (Dok. DFK)
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat gabungan bersama unsur eksekutif guna mendalami polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa, Jumat (19/6/2026). (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Rapat lanjutan gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama jajaran eksekutif menghasilkan rekomendasi penting terkait polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.

DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menunda sementara seluruh hak dan kewajiban Dewan Pengawas periode 2026–2027 hingga terdapat kepastian mengenai aspek hukum keputusan bupati yang menjadi dasar pengangkatannya.

Rekomendasi itu muncul setelah DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur yang perlu dikaji lebih mendalam.

Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur

DPRD Temukan Sejumlah Catatan Penting

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menjelaskan hasil pembahasan menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

Selain menyoroti penggunaan Perbup Nomor 34 Tahun 2024, DPRD juga mempertanyakan bentuk keputusan yang menggunakan istilah penetapan Dewan Pengawas, padahal isi diktumnya menunjukkan bahwa Dewan Pengawas baru hanya melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2027.

DPRD juga menyoroti masuknya Perbup Nomor 9 Tahun 2026 sebagai konsideran keputusan bupati, sementara regulasi tersebut diakui masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga: Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

Menurut Asep, berbagai temuan tersebut menjadi alasan DPRD belum dapat menerima begitu saja keabsahan prosedur pengangkatan Dewan Pengawas.

Konsultasi ke Mendagri dan Kemenkes

Perbedaan pandangan antara DPRD dan pihak eksekutif membuat DPRD memutuskan meminta pendapat kepada pemerintah pusat.

Konsultasi akan dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sebelum ada kepastian hukum, kami merekomendasikan agar hak dan kewajiban Dewan Pengawas baru ditunda terlebih dahulu," kata Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X