Menurutnya, langkah tersebut untuk menghindari munculnya persoalan administrasi maupun keuangan apabila di kemudian hari terdapat koreksi terhadap keputusan bupati.
Alasan Pergantian Dewas Lama Masih Dipertanyakan
Dalam rapat, DPRD juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya memberhentikan dua anggota Dewan Pengawas lama, sedangkan satu anggota lainnya tetap menjadi Dewan Pengawas periode 2026–2027.
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, menilai jika dasar pergantian adalah evaluasi kinerja, maka mekanismenya semestinya berlaku terhadap seluruh anggota Dewan Pengawas secara utuh.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Pendapat serupa disampaikan Anggota Komisi I Fraksi PPP, Karom, yang menegaskan Dewan Pengawas merupakan organ kolektif kolegial sehingga penilaian terhadap kinerjanya tidak dapat dipisahkan secara individual.
DPRD berharap hasil konsultasi kepada kementerian terkait dapat memberikan kepastian hukum sehingga polemik mengenai pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa segera memperoleh penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa
Awal 2026 Krisis, Stok Darah RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Kosong Total
Ayo Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, Setetes Darahmu Jadi Harapan Hidup Sesama
Puluhan Warga Antusias Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, 86 Kantong Darah Terkumpul
Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber
Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke
Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa
SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur