Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Juli 2026 | 20:52 WIB
Kasus Daycare Little Aresha kembali berkembang. Polisi menetapkan 14 tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 27 orang.   (Dok. Polda Yogyakarta)
Kasus Daycare Little Aresha kembali berkembang. Polisi menetapkan 14 tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 27 orang. (Dok. Polda Yogyakarta)

Kasus Daycare Little Aresha pertama kali mencuat pada 20 April 2026 setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan praktik kekerasan dan penelantaran kepada aparat kepolisian.

Empat hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2026, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah balita ditempatkan di ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong. Dugaan tindakan itu dilakukan agar anak-anak tidak berlarian selama berada di tempat penitipan.

Baca Juga: Revitalisasi Sungai Cikunten Dikeluhkan Warga, Pasokan Air Irigasi Menurun dan Petani di Tasikmalaya Terdampak

Hasil pemeriksaan medis serta barang bukti digital kemudian mengungkap adanya dugaan kasus kekerasan anak dan penelantaran yang berlangsung secara sistematis terhadap puluhan balita.

Pada tahap awal penyidikan, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua orang pengelola dan 11 pengasuh. Kini, dengan tambahan 14 tersangka baru, jumlah 27 tersangka resmi menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami jumlah korban dalam perkara Daycare Little Aresha. Berdasarkan data yayasan, terdapat 103 anak yang tercatat sebagai peserta penitipan.

“103 itu kita lihat dari data, data yayasan, data di tahun ajaran ini. Korban yang ditetapkan masih 53 (anak),” tukas Adrian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X