Terungkap Dugaan Dana Nasabah BSI Rp2,8 Miliar Tak Masuk Sistem, Kasus Terbongkar saat Ajukan Kredit Lagi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Juli 2026 | 22:29 WIB
Dugaan dana nasabah BSI Rp2,8 miliar tak masuk sistem terungkap usai debitur mengajukan kredit lagi. Sebanyak 14 nasabah masuk temuan audit. (Dok. Istimewa)
Dugaan dana nasabah BSI Rp2,8 miliar tak masuk sistem terungkap usai debitur mengajukan kredit lagi. Sebanyak 14 nasabah masuk temuan audit. (Dok. Istimewa)

Baca Juga: PDIP Rolling AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Lima Anggota Pindah Komisi

Korban menyerahkan dana pelunasan senilai ratusan juta rupiah dan memperoleh bukti pelunasan. Namun belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan bukti resmi yang diterbitkan melalui sistem bank.

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Karena meyakini pinjamannya telah lunas, nasabah tidak lagi melakukan pengecekan terhadap status kreditnya.

Baca Juga: Revitalisasi Sungai Cikunten Dikeluhkan Warga, Pasokan Air Irigasi Menurun dan Petani di Tasikmalaya Terdampak

Audit Internal Temukan 14 Nasabah Terdampak

Hasil audit internal BSI kemudian menemukan dugaan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 nasabah yang diduga menjadi korban dengan nilai penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh 14 nasabah telah menerima surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak para nasabah telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Baca Juga: Fakta Dugaan KDRT Oknum Polisi di Tegal, Istri Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu hingga Alami Luka Bakar 47 Persen

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dana nasabah BSI yang tak masuk sistem, hasil audit internal BSI, maupun langkah penguatan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di cabang lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X