"Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum, tentunya mendukung bagaimana ini bisa terang dan jelas untuk dijelaskan kepada masyarakat tentang pemberitaan tersebut."
"Makanya, kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikannya."
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta puluhan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Kasus Ganjal ATM Asia Plaza Tasikmalaya Terungkap, 3 Pelaku Lintas Provinsi Ditangkap hingga Garut
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Sentul di kawasan Parahyangan Golf 2, Bogor.
Di lokasi itu, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus PT Asabri serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar
Anak Pengurus LBI Jadi Korban Begal di Arcamanik Bandung, Motor Dirampas dan Alami Luka Berat
Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang
Kronologi Pembunuhan Gadis di Lumajang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Pelaku Usai Habisi Korban
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Masuk Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Update Kasus Daycare Little Aresha, Satpam dan Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Unsur Pembiaran