Status Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung Sebut Masih Saksi dalam Sprindik Baru Meski Polri Tetapkan Tersangka

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:34 WIB
Status Febrie Adriansyah memicu perhatian setelah Kejagung menyebut masih saksi dalam Sprindik baru, berbeda dengan penetapan Polri. (Dok. Kejagung)
Status Febrie Adriansyah memicu perhatian setelah Kejagung menyebut masih saksi dalam Sprindik baru, berbeda dengan penetapan Polri. (Dok. Kejagung)

Anang mengatakan penyidik tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," tegas Anang.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka di Kejagung

Penyidikan Libatkan Polri dan Supervisi KPK

Dalam melanjutkan penanganan perkara, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi selama proses penyidikan berjalan.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri," beber Anang.

"Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," tandasnya.

Baca Juga: Yuenchi Arwindi Bantah Terkait Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Polri Sebelumnya Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan gelar perkara.

"Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"(Termasuk) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X