BNN Tangkap Bos Gendut di Kampung Bahari, Buron Kasus Sabu 98 Kilogram Sejak 2025

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:43 WIB
Bos Gendut kembali muncul setelah buron sejak 2025. BNN membongkar jejak gembong narkoba di Kampung Bahari lalu menyita aset bernilai miliaran rupiah. (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Bos Gendut kembali muncul setelah buron sejak 2025. BNN membongkar jejak gembong narkoba di Kampung Bahari lalu menyita aset bernilai miliaran rupiah. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

"Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," beber Roy.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," imbuhnya.

Baca Juga: Bos Narkoba MR Ditangkap, Kampung Bahari Bergejolak: Loyalis Serang Aparat dengan Mercon

Bos Gendut Buron Kasus Sabu 98 Kilogram

Nama Bos Gendut sebelumnya telah dikaitkan dengan perkara narkoba yang mencuat pada 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, MR disebut sebagai salah satu gembong narkoba yang menjadi buronan karena dugaan kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.

Kasus lama itu juga menjadi bagian dari pengembangan operasi BNN kali ini. Saat petugas melakukan penindakan sebelumnya, orang-orang yang berada di sekitar MR disebut melakukan perlawanan sehingga terjadi bentrokan.

Kini, setelah kembali ditangkap, BNN turut menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Tukang Cukur Bogor Minta Maaf usai Viral soal Bendera Merah Putih, Tegaskan Indonesia Sudah Merdeka

Uang Rp1,277 Miliar dan Aset Rp39,950 Miliar Disita

Pengembangan terhadap Bos Gendut tidak berhenti pada perkara narkotika. BNN juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berasal dari kasus narkoba tersebut.

Dari pengembangan itu, petugas menyita uang tunai senilai Rp1,277 miliar.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar," ungkap Roy.

Selain uang tunai, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Bos Gendut. Nilai keseluruhan aset yang telah disita mencapai sekitar Rp39,950 miliar.

Baca Juga: PT Palawi Risorsis Renovasi Patuha Resort, Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan di Bandung Selatan

"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X