Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)

Salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan adalah apa yang terjadi setelah tanah diberikan.
Redistribusi tanah tidak otomatis menjamin kesejahteraan.

Penerima tanah tetap membutuhkan pengetahuan, modal, akses pasar, kelembagaan ekonomi, dan dukungan produktivitas. Tanpa itu, tanah berpotensi tidak produktif atau bahkan kembali terkonsentrasi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya access reform.

Bentuknya dapat berupa pelatihan pertanian, dukungan permodalan, penguatan koperasi, pendampingan usaha, hingga pembukaan akses pasar bagi produk masyarakat.

Di sinilah reforma agraria bertemu dengan agenda pembangunan ekonomi daerah.

Tata Ruang Menjadi Penentu

Persoalan lainnya adalah tata ruang.

Tanah yang hari ini dipertahankan untuk pertanian bisa berubah fungsi ketika kebijakan ruang tidak memberikan perlindungan yang memadai.

UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur pembagian kewenangan penataan ruang antara pemerintah pusat dan daerah serta mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan peran masyarakat.

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang strategis melalui RTRW dan kebijakan tata ruang lainnya untuk menjaga kawasan pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan, dan memastikan penggunaan ruang tetap mendukung kepentingan masyarakat.

Bagi daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki karakter perdesaan dan sektor pertanian yang penting, persoalan ini menjadi semakin relevan.

Reforma agraria tidak akan berjalan maksimal jika kebijakan pertanahan berjalan sendiri sementara kebijakan tata ruang bergerak ke arah yang berbeda.

Menyatukan Aspirasi Rakyat dan Kebijakan Negara

Andi menegaskan bahwa reforma agraria berbasis rakyat dan reforma agraria berbasis pemerintah tidak perlu dipertentangkan.

Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai persoalan yang mereka alami. Negara memiliki instrumen hukum dan kelembagaan untuk memberikan kepastian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja

Senin, 7 Agustus 2023 | 19:19 WIB

KDRT Dalam Perspektif Sosiologis

Minggu, 17 Mei 2020 | 21:23 WIB
X