Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)

Pemerintah harus hadir untuk menjembatani realitas sosial dengan sistem hukum.

Konflik Agraria Harus Dibaca dari Bawah

Reforma agraria yang lahir dari masyarakat berangkat dari pengalaman konkret.

Petani dapat memperjuangkan tanah yang selama ini mereka garap. Masyarakat adat dapat memperjuangkan pengakuan wilayahnya. Masyarakat desa dapat mempertahankan ruang hidup dari ancaman perubahan fungsi lahan.
Dalam pendekatan ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi.

Tanah adalah sumber kehidupan.

Namun, persoalan muncul ketika penguasaan yang telah berlangsung secara sosial tidak memiliki bukti administratif yang cukup kuat. Pada titik itulah masyarakat berhadapan dengan sistem hukum formal.

Menurut Andi, pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang untuk memberikan fasilitasi, pengakuan, dan perlindungan.
Pendataan konflik agraria menjadi penting agar pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan data administratif semata, tetapi juga memahami sejarah penguasaan dan kondisi sosial masyarakat.

GTRA dan Kebijakan Daerah

Pada sisi lain, ketika reforma agraria datang melalui kebijakan pemerintah, daerah memiliki tugas penting dalam memastikan program tersebut sesuai dengan karakter wilayah.

Salah satu instrumen koordinasi yang dapat digunakan adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah dapat membantu penyediaan data, identifikasi objek reforma agraria, penyelesaian konflik, dan integrasi program lintas sektor.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 memperkuat kerangka percepatan reforma agraria melalui lima strategi, yakni legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, serta partisipasi masyarakat.

Artinya, masyarakat tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima program.

Masyarakat juga harus menjadi bagian dari prosesnya.

Jangan Sampai Tanah Dibagikan, tetapi Tidak Berdaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja

Senin, 7 Agustus 2023 | 19:19 WIB

KDRT Dalam Perspektif Sosiologis

Minggu, 17 Mei 2020 | 21:23 WIB
X