Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi, S.IP (Dok. Pribadi)

Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk mempertemukan keduanya.

Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria di daerah tidak boleh berhenti pada jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah konflik berkurang, ketimpangan akses tanah dapat ditekan, masyarakat memperoleh ruang hidup yang aman, tanah menjadi produktif, dan kesejahteraan penerima manfaat benar-benar meningkat.

Dengan demikian, reforma agraria harus ditempatkan sebagai proses pembangunan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pertanyaan “Reforma Agraria oleh siapa?” akhirnya bukan pertanyaan untuk mencari satu pihak yang paling berhak menjadi pelaksana.

Jawabannya adalah kolaborasi.

Rakyat harus menjadi subjek. Negara harus menjadi penjamin. Pemerintah kabupaten/kota harus menjadi penghubung yang memastikan kebijakan tersebut benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Bagi daerah, di situlah sesungguhnya ujian reforma agraria dimulai.

Regulasi utama: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kerangka Perpres 62/2023 secara resmi menempatkan legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat sebagai strategi reforma agraria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Reforma Agraria, Ujian Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Opini: Cara Islam Menyerap Tenaga Kerja

Senin, 7 Agustus 2023 | 19:19 WIB

KDRT Dalam Perspektif Sosiologis

Minggu, 17 Mei 2020 | 21:23 WIB
X