DPR RI Dinilai Tak Serius Bahas Putusan MK Perppu Cipta Kerja, Buruh Tasikmalaya Ancam Aksi Nasional

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 10 September 2026 | 07:12 WIB
Buruh Tasikmalaya yang tergabung dalam SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya bertempat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (09/9/2026). (Dok. AMS)
Buruh Tasikmalaya yang tergabung dalam SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya bertempat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (09/9/2026). (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dinilai tidak serius membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Perppu Cipta Kerja.

Khususnya menyangkut pemisahan klaster serta sejumlah frasa dalam pasal tertentu di UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 yaitu memisahkan antara perburuhan dan ketenagakerjaan bukan lagi revisi tetapi membuat lagi undang-undang.

Hal itu disampaikan Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Tasikmalaya Geutih Yudistira usai melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya bertempat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (09/9/2026).

Baca Juga: MUKOTA V KADIN Kota Tasikmalaya Siap Digelar, Dua Calon Ketua Berebut Kursi Pimpinan

"Jadi belum ada perubahan karena ajuan dari DPR itu masih copy paste dari UU yang sudah dibatalkan oleh MK," ujar Geutih.

Selain pemisahan klaster kata dia, juga terhadap pengujian 21 norma yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya ketidakseriusan DPR RI dalam membahas Putusan MK tersebut memicu koalisi besar buruh untuk melaksanakan aksi nasional pada 10 September 2026 di Jakarta.

Baca Juga: IGORNAS Cup Ke-X Kota Tasikmalaya Digelar Saat Haornas 2026, Guru Olahraga Siapkan Bibit Atlet Berprestasi

Sehingga lanjut dia, SBSI Tasikmalaya menuntut keputusan MK segera dilaksanakan DPR RI melalui pembahasan lanjutan karena sudah diputuskan MK sejak Oktober 2023.

"Tadi dalam audiensi kami telah meminta rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya untuk DPR RI agar segera melaksanakan putusan MK tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi mengatakan sebagai unsur pemerintah Kota Tasikmalaya pihaknya telah memberikan rekomendasi bersama Wali Kota melalui Asda II terkait tuntutan tersebut.

Baca Juga: 220 Becak Listrik untuk Lansia Kota Tasikmalaya Diserahkan, Viman Siapkan Dukungan bagi Penarik Becak

Dengan adanya rekomendasi tersebut ujar Heri, SBSI Tasikmalaya tidak akan ikut aksi nasional karena telah mengantongi rekomendasi termasuk dari Kabupaten Tasikmalaya.

"Yang melakukan aksi nasional di DPR RI adalah gabungan karena isi tuntutannya sama untuk melaksanakan putusan MK," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X