Setelah Sosialisasi Peraturan Daerah Tahap I, Ini Agenda DPRD Jawa Barat di Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 2023

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:31 WIB
Sekretaris DPRD Jawa Barat menjelangkan Agenda DPRD Jawa Barat di Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 2023, di Bandung, pada Rabu 24 Mei 2023.   (Humas DPRD Jawa Barat)
Sekretaris DPRD Jawa Barat menjelangkan Agenda DPRD Jawa Barat di Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 2023, di Bandung, pada Rabu 24 Mei 2023. (Humas DPRD Jawa Barat)

Mediapriangan.com - Sekretaris DPRD Jawa Barat Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE., SH., M.Si menjelaskan agenda Dewan yang sudah dan akan dilakukan selama masa sidang ketiga Tahun 2022 2023 dimulai sejak Jumat 28 April 2023.

Kegiatan DPRD Jawa Barat yang sudah dilakukan selama masa sidang ketiga Tahun 2022 2023 diantaranya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper tahap I yang sudah dilakukan pada 22 sampai 23 Mei 2023.

Pada masa sidang ketiga Tahun 2022 2023 juga melakukan pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022 yang saat ini masih dilakukan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Abdy Yuhana: Lembaga Penyiaran Memiliki Peran Penting Dalam Pelaksanaan Pemilu

“Panitia khusus (Pansus) 2, 3 dan 4 yang saat ini masih berlangsung, dan insyaallah akan selesai di bulan depan (Juni 2023),” jelas Ida Wahida Hidayati, di Bandung, pada Rabu 24 Mei 2023.

Selain itu lanjut Ida Wahida Hidayati mengatakan, Komisi I DPRD Jawa Barat masih membahas Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Subang Utara.

Sementara kegiatan yang belum dilakukan DPRD Jawa Barat salah satunya, Sosper tahap II yang dalam waktu dekat akan kembali dilaksanakan. Reses yang rencananya akan dilakukan pada Agustus 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 12 Tahun, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat: Layak Dapat Apresiasi

Selebihnya kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat yakni, fungsi legislasi atau membentuk peraturan daerah, budgeting atau anggaran dan fungsi pengawasan.

“Tentunya kegiatan yang dilakukan DPRD Jawa Barat masih dalam koridor tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan fungsi tersebut legislasi, anggaran dan pengawasan,” kata dia.

Adapun untuk rancangan peraturan daerah yang belum lama ini ditetapkan diantaranya; Perda Penyelenggara Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.***

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X