Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Sejatinya Berkelanjutan, Ini Kata Arip Rachman

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 26 Juli 2023 | 15:27 WIB
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman menjelaskan pedoman pengelolaan jasa lingkungan hidup, pada Selasa, 25 Juli 2023.   (Dede Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman menjelaskan pedoman pengelolaan jasa lingkungan hidup, pada Selasa, 25 Juli 2023. (Dede Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Potensi manfaat yang didapat manusia dari ekosistem dan lingkungan hidup (jasa lingkungan hidup) di Jawa Barat, tentunya harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.

Tidak sekedar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dampak dari pengelolaan tersebut harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya alam itu sendiri.

Dengan kata lain, pengelolaan tidak kemudian malah merusak lingkungan serta mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Pemprov Jabar Perhatikan Sarana Pendidikan yang Ada di SLB Negeri Cinta Asih

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Perda nomor 5 tahun 2015 sebagai pedoman semua pihak yang mengatur siapa dan apa serta bagaimana mengelola jasa lingkungan hidup untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Anggota DPRD Jabar dapil XV, Arip Rachman, Selasa, 25 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, terang Arip, pengelolaan jasa lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

Dia kemudian menjelaskan, perencanaan pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh Pemprov Jabar yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi jasa lingkungan hidup.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya 2023, Desain Menarik dan Keren, Untuk Dibagikan 26 Juli 2023

"Inventarisasi itu melalui pendataan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menghasilkan jasa lingkungan hidup dari kawasan atau lahan di daerah provinsi," ujar Arip Rachman.

Dimana, sambung Arip, pendataan tersebut setidaknya memuat potensi, ketersediaan dan sebaran jasa lingkungan hidup.

"Kemudian jenis, jumlah, kondisi dan nilai jasa lingkungan hidup yang dimanfaatkan serta jumlah penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup," tutur dia.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke 391, Penuh Apresiasi dan Harapan di Momentum 26 Juli 2023

Lebih lanjut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini pun menjelaskan, dalam hal perencaan pengelolaan jasa lingkungan hidup, Pemprov Jabar memperhatikan berbagai aspek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X