Dengan adanya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang sedang disusun, diharapkan akan ada keselarasan dengan perda-perda yang sudah ada di provinsi lain.
Asep memberikan contoh bahwa pemerintah dapat membeli hasil pertanian organik dari petani untuk dipasarkan.
"Sehingga memberikan kepastian dan dukungan yang nyata bagi para petani. Implementasi ini perlu diterapkan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat," ujarnya.
Asep menambahkan, di wilayah pertanian organik di Subang, belum ada langkah konkret dari pemerintah, sehingga para petani mengalami kebingungan dalam tahap penjualan.
"Melalui kebijakan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah, diharapkan penyusunan perda ini dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi petani organik di Jawa Barat," tandasnya.
Maka hal itu akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertanian organik, dan memastikan bahwa kebutuhan serta keluhan petani dapat difasilitasi dengan baik.***