Mediapriangan.com - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengajukan permintaan untuk menghapus poin mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Penghapusan poin tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menjadi fokus utama dalam revisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama pada Pasal 103 ayat (4) butir e.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengungkapkan bahwa meski peraturan pemerimtah ini sudah dianggap baik dan komprehensif, penambahan poin mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dianggap tidak sesuai.
“Peraturan ini sudah sangat lengkap dan bagus. Namun, butir e tentang penyediaan alat kontrasepsi dirasa tidak sesuai dan kurang baik untuk diterapkan,” ujar Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja berpotensi menormalisasi penggunaan kontrasepsi di kalangan remaja. Ia khawatir hal ini dapat merusak moral dan memberikan dampak negatif pada sektor pendidikan.
“Butir e ini dianggap bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya membentuk individu yang berakhlak dan bermoral. Poin ini malah dapat merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif,” tambahnya.
Abdul Hadi Wijaya juga menduga adanya kepentingan dari perusahaan alat kontrasepsi di balik kebijakan ini, yang mungkin mempengaruhi keputusan untuk menambahkan butir tersebut dalam peraturan.
Siti Muntamah, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat lainnya, sepakat dengan pendapat Abdul Hadi Wijaya. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak dan remaja dapat membahayakan dan berisiko menormalisasi seks bebas.
“Saya sangat kecewa dengan adanya poin ini. Saat kita berusaha keras membangun nilai-nilai religius dan pendidikan yang baik bagi anak-anak, memberikan alat kontrasepsi sebagai bagian dari edukasi kesehatan reproduksi tidaklah tepat. Sebaiknya, edukasi dilakukan tanpa harus menyediakan alat kontrasepsi,” ungkap Siti Muntamah.
Dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi disebutkan mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.***