Audiensi DPRD Jawa Barat dan Badko HMI Bahas Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah oleh Baznas Jabar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:13 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badko HMI tentang dana zakat fisabilillah Baznas Jabar di Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024.   (Humas)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badko HMI tentang dana zakat fisabilillah Baznas Jabar di Kota Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Isu terkait dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah mendapat perhatian serius. 

Namun, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyampaikan hasil audit dana zakat fisabilillah Baznas ini dalam audiensi bersama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat.

Baca Juga: DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna, Penandatanganan KUA dan PPAS 2025 serta Rancangan Perubahan Anggaran 2024

Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

Menurut Abdul Hadi Wijaya, audiensi ini merupakan forum diskusi untuk merespons kekhawatiran yang diajukan oleh Badko HMI Jabar terkait dugaan penggunaan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar Rp9,8 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Abdul Hadi menjelaskan bahwa Baznas Jabar telah menjalani audit dari dua institusi yang berbeda dan terbukti bahwa pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, isu penyelewengan ini dianggap telah terselesaikan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong OPD Berinovasi dalam Raker Pembahasan Perubahan KUA PPAS TA 2024 untuk Atasi Masalah

"Dalam forum tadi, dibahas bahwa Baznas Jabar sudah melalui dua kali proses audit dan terbukti bahwa pengelolaan dana zakat ini telah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Kami di DPRD Jawa Barat hanya memfasilitasi audiensi ini tanpa memberikan opini lebih lanjut," jelas Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Kamis, 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Abdul Hadi menyarankan agar Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis, termasuk terkait aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil dan peningkatan transparansi melalui sosialisasi pelaporan kepada publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, juga menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar adalah tidak benar.

Baca Juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024-2029, Oih Burhanudin Resmi Menjadi Ketua DPRD Sementara

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional amil sesuai dengan hak fisabilillah yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 12,5%. Penggunaan dana ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Baznas Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X