Mediapriangan.com - Isu terkait dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah mendapat perhatian serius.
Namun, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyampaikan hasil audit dana zakat fisabilillah Baznas ini dalam audiensi bersama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, audiensi ini merupakan forum diskusi untuk merespons kekhawatiran yang diajukan oleh Badko HMI Jabar terkait dugaan penggunaan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar Rp9,8 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Abdul Hadi menjelaskan bahwa Baznas Jabar telah menjalani audit dari dua institusi yang berbeda dan terbukti bahwa pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, isu penyelewengan ini dianggap telah terselesaikan.
"Dalam forum tadi, dibahas bahwa Baznas Jabar sudah melalui dua kali proses audit dan terbukti bahwa pengelolaan dana zakat ini telah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Kami di DPRD Jawa Barat hanya memfasilitasi audiensi ini tanpa memberikan opini lebih lanjut," jelas Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Kamis, 8 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyarankan agar Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis, termasuk terkait aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil dan peningkatan transparansi melalui sosialisasi pelaporan kepada publik.
Di sisi lain, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, juga menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional amil sesuai dengan hak fisabilillah yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 12,5%. Penggunaan dana ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Baznas Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat Respons Keluhan FGHP tentang Kuota PPPK dan Masalah Pendidikan Lainnya
Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023
Komisi V DPRD Jawa Barat Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Ciamis, Bahas PPDB dan Izin Operasional SMKN Tambaksari
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau terkait Penyebarluasan Perda
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Indramayu dan Hulu Sungai Selatan untuk Bahas Ranperda