parlemen

DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024, Fokus pada APBD dan Pembangunan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:56 WIB
Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Jabar dan DPRD mengenai perubahan KUA PPAS TA 2024 pada Rabu, 14 Agustus 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan bersama antara Gubernur Jabar dan DPRD mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Acara penandatanganan KUA PPAS TA 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Soleh juga turut hadir.

Selain itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar turut menyaksikan acara penandatanganan KUA PPAS TA 2024 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat tersebut.

Baca Juga: Persiapan Seleksi CPNS 2024, Rincian Formasi dan Jadwal Pembukaan Pendaftaran di 10 Instansi dan Lembaga Pemerintah

Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam antara Komisi-Komisi DPRD Jawa Barat dan Badan Anggaran.

“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kita sudah memiliki dasar yang kuat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ujarnya dalam keterangannya di Kota Bandung, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

"Kami berharap Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin dapat melanjutkan proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Taufik Hidayat.

Baca Juga: BI Kembali Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Asisten Manajer, Peluang Emas bagi Talenta Muda Hingga 17 Agustus 2024

Sebelumnya, pada Kamis, 1 Agustus 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS Provinsi Jabar untuk Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Pasal 180.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada KUA PPAS 2024, alokasi anggaran tetap sesuai dengan yang tercantum dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2024-2029 Dilantik, 28 Wajah Baru Bergabung

“Perubahan APBD 2024 akan lebih difokuskan pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” tutup Bey Triadi Machmudin.***

Tags

Terkini