Dorong Jawa Barat Jadi Provila, Siti Muntamah Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Penyebarluasan Perda

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 12:38 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah dalam acara Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Cimahi, pada Jumat, 9 Agustus 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah dalam acara Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Cimahi, pada Jumat, 9 Agustus 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengemukakan harapannya agar Jawa Barat dapat menjadi Provinsi Layak Anak (Provila) dengan dukungan penuh dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan Siti Muntamah dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Cimahi, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Kami masih berupaya keras agar Jawa Barat bisa mencapai status Provinsi Layak Anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan,” ujar Siti Muntamah.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Desak Penghapusan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Lebih lanjut, Siti Muntamah menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi layak anak, sesuai dengan amanat Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021.

“Setidaknya, empat hak dasar anak yang tercantum dalam peraturan ini harus dipenuhi agar anak-anak dapat menikmati hak-hak mereka secara maksimal. Empat hak dasar tersebut meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya.

Siti Muntamah menekankan bahwa upaya perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara terpisah. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik dari segi fisik maupun mental.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat Sambut Kunker DPRD Kabupaten Bogor dan Kalimantan Tengah untuk Konsultasi KUA-PPAS 2024

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh, dimana anak-anak harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal, yang dapat mengganggu perkembangan mereka.

“Kata ‘aman’ di sini berarti tidak ada kekerasan dan bullying dalam keluarga, baik itu secara verbal maupun nonverbal,” tegasnya.

Tujuan dari kegiatan Penyebarluasan Perda ini, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, terutama keluarga, mengenai pentingnya perlindungan anak.

Baca Juga: Audiensi DPRD Jawa Barat dan Badko HMI Bahas Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah oleh Baznas Jabar

Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X