Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Nisya Ahmad, menegaskan urgensi pemberdayaan perempuan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih menjadi perhatian serius di Jawa Barat.
Dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Nisya Ahmad menekankan pentingnya peran aktif semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan.
Acara yang digelar di GOR Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 21 November 2024, ini menjadi wadah Nisya Ahmad untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan pentingnya menghentikan kekerasan.
Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung ini, menyampaikan bahwa perempuan harus memiliki keberanian dan kemandirian agar mampu menghadapi tantangan hidup tanpa rasa takut.
"Perempuan harus punya keberanian untuk berdiri sendiri, memahami posisinya, dan menolak segala bentuk penindasan. Dengan pemberdayaan yang tepat, kita dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat," ujar Nisya.
Nisya juga mengajak pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk bergandengan tangan dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan. Ia percaya bahwa keberhasilan implementasi Perda ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Baca Juga: Program Genting Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Top 15 Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2024
"Melalui Perda ini, saya berharap semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan untuk berkembang dan merasa dihargai. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh lagi mendapat tempat di masyarakat kita," tambahnya.
Selain menyampaikan materi, kegiatan ini juga diramaikan dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait isu-isu yang dihadapi perempuan.
Nisya menilai diskusi tersebut sebagai langkah penting untuk memahami kebutuhan masyarakat dan menyusun strategi pemberdayaan yang lebih efektif.
Perda Nomor 2 Tahun 2023 sebagai Pilar Perlindungan