Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan perempuan di Jawa Barat.
Nisya mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi bagi perempuan.
Kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu menyebarluaskan informasi terkait Perda kepada masyarakat luas, sehingga perempuan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan merasa didukung dalam mengatasi tantangan sehari-hari.
Dengan langkah konkret seperti ini, Nisya optimis bahwa Jawa Barat dapat menjadi daerah yang lebih ramah perempuan dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Perubahan besar dimulai dari kesadaran bersama, dan hari ini kita telah memulai langkah itu," tutupnya.***
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Tindak Lanjut Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Depok, Ono Surono Tekankan Pentingnya Transparansi
DPRD Jawa Barat Minta DPD RI Provinsi Jabar Dukung Pencabutan Moratorium Daerah ke Pusat untuk Percepatan Pembangunan
Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Pengembalian UN sebagai Alat Evaluasi dan Pemetaan Kualitas Pendidikan di Indonesia
DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengesahan Propemperda 2025, Revisi Renja, dan Pelantikan PAW Anggota Dewan
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Syahrir Siap Perjuangkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Jawa Barat Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi, Wakil Ketua DPRD Dorong Solusi Investasi dan Penyerapan Lulusan SMK