Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan perempuan di Jawa Barat.
Nisya mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi bagi perempuan.
Kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu menyebarluaskan informasi terkait Perda kepada masyarakat luas, sehingga perempuan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan merasa didukung dalam mengatasi tantangan sehari-hari.
Dengan langkah konkret seperti ini, Nisya optimis bahwa Jawa Barat dapat menjadi daerah yang lebih ramah perempuan dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Perubahan besar dimulai dari kesadaran bersama, dan hari ini kita telah memulai langkah itu," tutupnya.***