Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan sosialisasi Perda bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak perempuan serta kebijakan perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Tuti Turimayanti menekankan bahwa Perda ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan dan kekerasan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya Perda ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Tuti Turimayanti di Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi, sehingga edukasi menjadi penting agar korban berani melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tambahnya.
Tuti juga mengajak aparat desa dan lingkungan sekitar untuk lebih aktif menangani laporan kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Selain perlindungan hukum, Tuti menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan agar mereka lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga.
Menurut Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat ini, kesejahteraan keluarga dapat meningkat jika perempuan memiliki akses terhadap peluang ekonomi yang lebih baik.