hukum

Razman Ngotot Dampingi Vadel Badjideh Meski Sumpah Advokatnya Dibekukan, Hotman Paris Singgung Hal Ini!

Senin, 17 Februari 2025 | 17:53 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

Mahkamah Agung memastikan bahwa Razman dan M Firdaus kini kehilangan haknya untuk berpraktik di pengadilan akibat pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Jokowi Yakin IKN Selesai Meski Anggaran Dipangkas, Bisa Selesai Meski Butuh Waktu Puluhan Tahun, Gak Gampang!

Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," lanjut Yanto.

Kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi pemicu utama keputusan ini.

Dalam sidang tersebut, Razman sebagai terdakwa berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji 2025! Keputusan Mengejutkan, Ini Alasan di Baliknya

Sementara itu, Firdaus tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang.

Akibat insiden tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.

Yanto menegaskan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus dipatuhi oleh seluruh pengadilan di bawah MA.

Pimpinan MA juga meminta para hakim untuk tetap tegas dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh intimidasi.

Baca Juga: Vadel Badjideh Siap Laporkan Balik Lolly? Dugaan Kejanggalan di BAP Terungkap, Razman Beberkan Fakta Mengejutkan!

"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun serta mengoptimalkan pengamanan internal dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," tegas Yanto.

Razman Masih Dampingi Klien Meski Dibekukan

Halaman:

Tags

Terkini