Mediapriangan.com - Usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tengah menjadi sorotan publik dan parlemen.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa aspirasi kenaikan usia pensiun ini telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI,” ujar Zudan, dalam sambutannya saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.
Adapun rincian usulan Batas Usia Pensiun (BUP) meliputi:
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
JPT Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Namun, usulan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa penambahan usia pensiun bisa memperlambat proses regenerasi birokrasi, yang berakibat minimnya peluang bagi lulusan baru untuk bergabung sebagai ASN.
“Kalau usia pensiun semuanya diperpanjang, maka fresh graduate akan semakin sulit untuk masuk sebagai PNS,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan.