Mediapriangan.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Puan Maharani meminta agar wacana tersebut dikaji secara matang sebelum benar-benar diterapkan oleh pemerintah.
Dalam pernyataannya pada Senin, 26 Mei 2025, Puan Maharani menekankan bahwa keputusan soal batas usia pensiun ASN tidak bisa diambil secara terburu-buru.
Selain mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut menurutnya juga harus melihat kemampuan fiskal negara.
"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan.
Politikus dari PDI Perjuangan itu menambahkan, setiap kebijakan yang menyangkut sistem kepegawaian negara harus dikalkulasi dengan cermat, terutama agar tidak menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah secara resmi mengajukan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen yang disampaikan, Korpri merinci pengajuan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!
Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun diubah menjadi: