- Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Sementara itu, pada jabatan nonmanajerial, usulan yang diajukan mencakup:
- Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya menyentuh batas usia pensiun, Korpri juga mengusulkan agar ASN memiliki fleksibilitas dalam memilih jalur karier ke jabatan fungsional melalui mekanisme uji kompetensi.
Usulan ini dilandasi oleh kendala minimnya formasi yang selama ini dinilai membatasi pengembangan karier ASN, khususnya pada jalur nonstruktural.
Dengan adanya respons dari DPR RI, terutama dari Ketua Puan Maharani, besar kemungkinan usulan tersebut akan mengalami pembahasan lebih lanjut sebelum diputuskan.***
Artikel Terkait
Fakta di Balik Video Viral Jemaah Haji Indonesia Diduga Terlantar di Makkah, Ternyata Ini Kronologi Sebenarnya
Usulan Naikkan Usia Pensiun ASN, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Wanti-wanti Dampaknya pada Rekrutmen Pegawai Baru
Alasan Istana Soal Reshuffle, Prabowo Tak Langsung Ganti Pejabat Meski Ada Catatan, Fokus Evaluasi dan Peringatan
Kadin China Siap Bantu Bangun 1.000 Dapur MBG di Indonesia, Prototipe Ditarget Rampung Sebelum 17 Agustus 2025!
PM China Tiba di RI, Rosan Beberkan Peluang Proyek Baru, Gerbong Kereta, Baterai Listrik, hingga Industri Kimia
4 Raksasa China Siap Tanam Modal di RI, Danantara Sebut Fokus Investasi di EV, Baterai, dan Data Center
Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Jika Berbau Premanisme, Menyikapi Kasus GRIB Jaya di Lahan BMKG
Empat Perusahaan China Siap Garap Pabrik Kendaraan Listrik di RI, Danantara Tawarkan Diri Jadi Mitra Strategis
Hasan Nasbi Tegaskan Premanisme Berkedok Ormas Harus Ditindak, Istana Minta Publik Tak Tertipu Organisasi Abal-Abal
Airlangga Umumkan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Bahlil Lahadalia Mengaku Belum Terima Laporan Resminya