Mediapriangan.com - Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang melibatkan 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape mengandung narkotika.
Barang haram ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi ini dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang masuk melalui perairan Asahan.
Tim penyelidik pun bergerak cepat untuk memantau dan mengidentifikasi kapal yang dimaksud.
"Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Tim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui berinisial AD, IS, dan AM.
Ketiganya telah diamankan beserta barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape yang mengandung zat terlarang.
Penyelundupan ini dilakukan dengan modus ship-to-ship, yakni memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.
"Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke Madura," lanjut Calvijn.
Pengendali Utama Masih Buron