Mediapriangan.com - Polemik uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI kini memasuki babak baru. Dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai hak pensiun yang diberikan kepada wakil rakyat terlalu istimewa dan membebani anggaran negara.
Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu terdaftar pada 30 September 2025. Pemohon mendesak agar aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 direvisi, terutama pasal yang memberi hak uang pensiun seumur hidup meski anggota DPR hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
Baca Juga: Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak
Protes Pajak untuk Pensiun DPR
Dalam permohonannya, Lita dan Syamsul menegaskan ketidakrelaannya jika uang pajak masyarakat digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR.
Bahkan, tunjangan itu bisa diwariskan, berbeda dengan pekerja pada umumnya yang baru bisa menerima pensiun setelah puluhan tahun bekerja melalui program seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, anggota DPR juga disebut berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Kondisi ini, menurut pemohon, tidak adil jika dibandingkan dengan rakyat biasa.
Respons DPR: Ikuti Putusan MK
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen hanya menjalankan aturan yang berlaku.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia memastikan DPR akan tunduk pada putusan MK. “Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” tegasnya.