Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Publik Protes Pajak untuk Wakil Rakyat, Dasco dan Puan Angkat Bicara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:24 WIB
Sufmi Dasco dan Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR.  (Instagram/dascosumi - puanmaharaniri))
Sufmi Dasco dan Puan Maharani merespons tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR. (Instagram/dascosumi - puanmaharaniri))

 

Mediapriangan.com - Polemik uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI kini memasuki babak baru. Dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai hak pensiun yang diberikan kepada wakil rakyat terlalu istimewa dan membebani anggaran negara.

Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu terdaftar pada 30 September 2025. Pemohon mendesak agar aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 direvisi, terutama pasal yang memberi hak uang pensiun seumur hidup meski anggota DPR hanya menjabat satu periode atau lima tahun.

Baca Juga: Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak

Protes Pajak untuk Pensiun DPR

Dalam permohonannya, Lita dan Syamsul menegaskan ketidakrelaannya jika uang pajak masyarakat digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR.

Bahkan, tunjangan itu bisa diwariskan, berbeda dengan pekerja pada umumnya yang baru bisa menerima pensiun setelah puluhan tahun bekerja melalui program seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, anggota DPR juga disebut berhak atas tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Kondisi ini, menurut pemohon, tidak adil jika dibandingkan dengan rakyat biasa.

Baca Juga: Drama Liga Voli Turki, Edremit Bld Mundur, Aksi Perdana Kandang Rekan Megawati Hangestri di Manisa BBSK Kembali Gagal

Respons DPR: Ikuti Putusan MK

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen hanya menjalankan aturan yang berlaku.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.

Ia memastikan DPR akan tunduk pada putusan MK. “Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X