“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” jelasnya.
Huda menambahkan, audit BPK merupakan satu-satunya instrumen yang secara hukum diakui untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
Pandangan ini sekaligus memperkuat argumen tim hukum Nadiem, yang menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum audit final diselesaikan.
Rugi Negara Belum Tentu Korupsi
Dalam poin ketiganya, Huda menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis menandakan adanya tindak pidana korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa untuk menyebut suatu tindakan sebagai korupsi, harus ada hubungan sebab-akibat antara kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang. Tanpa bukti keterkaitan tersebut, tuduhan korupsi hanya menjadi asumsi.
Baca Juga: Kejari OKI Tangkap Jaksa Gadungan di Kayuagung, Ternyata Seorang PNS dari Way Kanan
Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka
Huda juga menyinggung potensi adanya motif politik di balik penetapan tersangka dalam sejumlah kasus. Ia menilai, tidak jarang penetapan tersangka dilakukan bukan karena alasan hukum, tetapi karena tekanan politik tertentu.
“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tegas Huda.
Ia kemudian menegaskan pentingnya mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol untuk memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.***