parlemen

RPJMD 2025-2029 Disetujui, Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terbelah Soal Skema Pinjaman Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:51 WIB
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (24/10/2024) menetapkan RPJMD 2025-2029, dengan fraksi-fraksi berbeda pandangan soal pinjaman daerah. (D. Farhan Kamil)

 

Mediaprianga.com - Perbedaan pandangan antar fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mewarnai penetapan RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat, 24 Oktober 2024. Sebagian fraksi menolak pinjaman daerah dicantumkan, sementara lainnya menilai perlu sebagai skema pembiayaan pembangunan daerah.

Melalui Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Usman Kusmana, A.Ag., M.Si, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RPJMD pada rapat paripurna, dengan sejumlah catatan penting dan penekanan berbeda terutama mengenai rencana pencantuman skema pinjaman daerah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Wakil Bupati Asep Sopari Ungkap Strategi Wujudkan Kabupaten Tasikmalaya Lebih Maju

Fraksi Gerindra sebut sinkronisasi dan skema pembiayaan harus jelas

Fraksi Gerindra menyatakan menerima dokumen RPJMD untuk disahkan dalam rapat paripurna dengan beberapa catatan. Fraksi ini menekankan pentingnya sinkronisasi RPJMD dengan RPJPD, RPJMN, dan dokumen perencanaan nasional maupun provinsi.

Gerindra juga memberikan perhatian khusus terhadap program ketahanan pangan, infrastruktur, makan bergizi gratis, pendidikan, dan kesehatan.

Terkait pinjaman daerah, Fraksi Gerindra menyatakan dapat memahami inisiatif pemerintah daerah, namun menilai pencantuman pinjaman cukup berupa narasi skema pembiayaan seperti Pinjaman Daerah, KPBU, atau Obligasi — tanpa menuliskan angka rinciannya.

Baca Juga: Kesempatan Emas bagi Profesional Lokal, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Buka Seleksi Direksi BUMD

Fraksi PDI Perjuangan menolak pencantuman pinjaman daerah

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar dalam Bab I RPJMD turut dimasukkan aspek daerah rawan bencana sesuai amanat UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007.

Selain itu, PDIP meminta agar peta tematik infrastruktur dan optimalisasi aplikasi pelayanan berbasis elektronik seperti emonev, SIPD, dan SPBE dioptimalkan.

Fraksi PDIP menolak rencana pinjaman daerah dicantumkan dalam dokumen RPJMD. Alasannya, belum terdapat kajian rinci mengenai nilai DSCR (Debt Service Coverage Ratio), manajemen risiko gagal bayar, dan studi kelayakan proyek yang menjadi dasar pengajuan pinjaman.

Halaman:

Tags

Terkini