Mediapriangan.com - Aktris sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, resmi dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR).
eputusan ini diambil usai pernyataannya soal tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dinilai tidak pantas dan menimbulkan kesan hedon di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang.
“Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Menurut majelis, pernyataan Nafa Urbach di ruang publik tidak mencerminkan sikap etis seorang wakil rakyat. MKD pun meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pejabat publik.
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Laporan dan Pemeriksaan MKD DPR
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa Nafa Urbach menjadi salah satu dari lima anggota DPR yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik DPR, bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” ujar Dek Gam saat sidang di Gedung DPR, Senayan, Senin, 3 November 2025.
“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.