hukum

Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Ditegaskan Putusan MK, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Jumat, 14 November 2025 | 10:49 WIB
Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif dan Jabatan Sipil kembali menarik perhatian publik.  (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.

Baca Juga: Warga Pesanggaran Gelar Demo Tolak Tambang PT BSI, Suara Penolakan Gunung Tumpangpitu Menguat

Di sisi lain, sebagian pihak menilai Larangan Polisi Aktif memasuki Jabatan Sipil bukan hal yang problematis. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak bertentangan dengan jati diri kepolisian.

“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer,” ucap Nasir di Gedung DPR.

“Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Segel 43 Lubang Tambang Emas Ilegal di Salopa, Operasi Gabungan Libatkan TNI dan Pemda

Meski demikian, Nasir menekankan perlunya Harmonisasi Regulasi agar hubungan kelembagaan berjalan lebih baik. Ia mendorong pemerintah dan DPR menyusun mekanisme penugasan yang tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme yang ideal agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme ASN maupun aparat kepolisian,” tegasnya.

Permohonan Uji Materi UU Polri yang menjadi dasar Putusan MK ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai frasa yang diuji membuka peluang dwifungsi kepolisian dan mengancam prinsip netralitas aparatur negara.

Baca Juga: Kontribusi Besar Kabupaten Tasikmalaya untuk Jawa Barat Jadi Provinsi Terbaik Turunkan Stunting

Dalam sidang sebelumnya, Syamsul menyinggung sejumlah jabatan sipil yang pernah diisi anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Menurut para pemohon, praktik tersebut berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

Dengan lahirnya Putusan MK yang menegaskan Larangan Polisi Aktif menduduki Jabatan Sipil, kini setiap anggota kepolisian diwajibkan mengikuti mekanisme hukum yang jelas.

Aturan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum serta mempertegas pemisahan peran antara institusi sipil dan aparat kepolisian.***

Halaman:

Tags

Terkini