Meski demikian, ia memahami bahwa perubahan kebijakan harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem penegakan hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Tumbler KRL, Anita Dewi Dipecat, Suami Turut Terdampak Setelah Curhatan Viral
Penertiban Lalu Lintas Tetap Bisa Berjalan
Sudding menegaskan wacana SIM seumur hidup tidak akan melemahkan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, pengawasan di jalan tetap bisa dilakukan tanpa menjadikan perpanjangan SIM sebagai instrumen utama penertiban.
Ia mendorong semua pemangku kepentingan membahas alternatif sistem pengawasan yang lebih efisien, tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***