Meski demikian, ia memahami bahwa perubahan kebijakan harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem penegakan hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Tumbler KRL, Anita Dewi Dipecat, Suami Turut Terdampak Setelah Curhatan Viral
Penertiban Lalu Lintas Tetap Bisa Berjalan
Sudding menegaskan wacana SIM seumur hidup tidak akan melemahkan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, pengawasan di jalan tetap bisa dilakukan tanpa menjadikan perpanjangan SIM sebagai instrumen utama penertiban.
Ia mendorong semua pemangku kepentingan membahas alternatif sistem pengawasan yang lebih efisien, tanpa menambah beban administratif bagi masyarakat.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
IFG Dorong Industri Asuransi Berbasis Riset untuk Tingkatkan Inklusi dan Relevansi Layanan
Misi Akhiri Paceklik 42 Tahun, Megawati Hangestri Pimpin Kebangkitan Timnas Voli Putri di SEA Games 2025 Thailand
Profil Neriman Ozsoy, Pemain Asing Baru Gaetan Jakarta Electric PLN, Panaskan Bursa Transfer Proliga 2026
Timnas U-22 Resmi Terbang ke Thailand untuk SEA Games 2025, Indra Sjafri Ungkap Program Khusus Jelang Laga
Rapat Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU, Gus Yahya Ungkap Alasan Evaluasi
Profil Suami Anita Dewi yang Minta Maaf usai Kisruh Tumbler Hilang dan Isu Pemecatan Petugas KRL