DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Soroti Beban Publik dan PNBP yang Dinilai Tak Signifikan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:45 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Tangkapan layar TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup. (Tangkapan layar TV Parlemen)

 

Mediapriangan.com - Wacana penerapan SIM seumur hidup kembali mengemuka setelah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, meminta Polri mempertimbangkan perubahan menyeluruh terhadap masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Usulan SIM seumur hidup tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sarifuddin Sudding menilai kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar aturan SIM disamakan dengan KTP, yakni cukup diterbitkan sekali dan berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sarifuddin Sudding.

Menurut anggota DPR RI yang sudah menjabat sejak 2009 itu, penerapan SIM seumur hidup akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat yang selama ini harus melakukan proses perpanjangan berkala.

Ia menyebut perubahan aturan tersebut merupakan langkah peningkatan layanan publik yang lebih sederhana dan efektif.

“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Tonggak Baru PT Abhyakta Kabupaten Tasikmalaya, Asep Mulyaden Terpilih Jadi Direksi

PNBP Disebut Tidak Signifikan

Sudding juga mengkritisi aspek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan dan perpanjangan SIM.

Menurutnya, kontribusi PNBP dalam skema tersebut tidak cukup besar untuk dijadikan dasar mempertahankan kewajiban perpanjangan lima tahunan.

“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X