TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Ketika sejumlah nasabah PT LKM Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Perseroda datang untuk menarik simpanannya dan tak mendapat pencairan karena ketiadaan kas, masalah itu tak lagi bisa dianggap sebagai gangguan operasional biasa. Situasi tersebut membuka fakta rapuhnya fondasi keuangan lembaga milik daerah itu.
Data laporan keuangan menunjukkan posisi kas hanya sekitar Rp3,9 juta. Di sisi lain, kewajiban simpanan masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah. Ketimpangan ini memperlihatkan krisis likuiditas yang nyata—lembaga tak memiliki cukup dana tunai untuk memenuhi hak nasabahnya.
Lonjakan kerugian pun terjadi dalam tempo singkat. Pada Desember 2025, kerugian tercatat sekitar Rp3,8 miliar. Sebulan kemudian, Januari 2026, angkanya melonjak menjadi Rp13,9 miliar.
Baca Juga: JAMAN Muda Laporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK, Soroti Skandal Cut Off Anggaran
Ekuitas tercatat negatif. Struktur aset hampir seluruhnya terkonsentrasi pada penyaluran kredit, memperlihatkan lemahnya manajemen likuiditas dan tingginya risiko kredit bermasalah.
Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri untuk Kemandirian Nasional (JAMAN) Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan serius dalam pengelolaan modal publik.
“Ketika masyarakat tidak bisa menarik dana yang menjadi haknya, ini bukan lagi soal teknis. Ini menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab moral pengelola,” ujar Fadlan, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: PCNU Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya
Audit independen yang dikutip JAMAN Muda mencatat kerugian perusahaan sebesar Rp3,94 miliar dengan posisi ekuitas negatif Rp1,82 miliar.
Total kewajiban bahkan telah melampaui nilai aset. Hasil analisis menggunakan model Z-Score menunjukkan angka minus 0,73—kategori financial distress atau zona prediksi kebangkrutan.
Temuan audit oleh (OJK) bersama Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya juga mengungkap indikasi penyalahgunaan kredit sejak 2019 hingga 2024 di kantor pusat maupun cabang Cikalong dan Salopa.
Total kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp2,49 miliar. Hingga pertengahan 2024, dana yang berhasil dipulihkan baru Rp159 juta.
Baca Juga: Jelang Pemeriksaan BPK, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Dana BOSP