Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan yang mencoba bermain dengan komoditas gas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja.
Pihak Polresta Banyuwangi saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok segel palsu dari jaringan online.***