Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan yang mencoba bermain dengan komoditas gas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja.
Pihak Polresta Banyuwangi saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok segel palsu dari jaringan online.***
Artikel Terkait
Wisatawan Surabaya Alami Dugaan Pemalakan Rp150 Ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi
Asosiasi Koperasi Merah Putih Banyuwangi Dibentuk, Koperasi Desa Kelurahan Satukan Langkah Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pendaki Gunung Ijen Selamat usai Hilang, Operasi SAR Banyuwangi Ungkap Fakta Baru di Kawah Ijen
Hangatnya Bukber Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
KPK Selidiki Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Klaim Temuan Awal Dugaan Rasuah
Dugaan IUP OP Tumpang Pitu Banyuwangi Disorot, Azwar Anas Disebut Terkait, Pegiat Minta KPK Telusuri Aktor