hukum

Korban Apresiasi Respons Polres Garut, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pajak Berakhir Damai

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:52 WIB
Abu Amhar menegaskan kasus yang dialaminya merupakan ulah oknum, bukan institusi. Ia mengapresiasi respons cepat Samsat Garut dan Polres Garut. (Dok. Istimewa)

 

GARUT, Mediapriangan.com - Penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana pembayaran pajak kendaraan yang sempat menyeret nama seorang oknum anggota Polres Garut mendapat apresiasi dari pihak korban.

Setelah seluruh kerugian dikembalikan, korban menyatakan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah pidana umum.

Korban, Abu Amhar, tokoh masyarakat asal Kota Tasikmalaya, menyampaikan pernyataan tersebut melalui video klarifikasi yang beredar setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Oknum Polisi Polres Garut Diduga Gelapkan Uang Pajak, Korban Lapor Propam

Dalam keterangannya, Abu Amhar menegaskan, peristiwa yang dialaminya merupakan tindakan pribadi oknum anggota, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan institusi Samsat Garut maupun Polres Garut.

Menurutnya, sejak persoalan itu mencuat, pimpinan Samsat Garut bersama jajaran Polres Garut menunjukkan respons cepat dengan menjalin komunikasi langsung kepada dirinya sebagai korban.

Abu Amhar mengungkapkan, pihak pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat tindakan oknum anggotanya. Sikap tersebut dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Dugaan Korupsi Dadan Hindayana cs Layak Dihukum Mati, Soroti Anggaran BGN yang Mengalir Besar

"Yang saya alami adalah perbuatan oknum secara pribadi, bukan kesalahan lembaga. Pimpinan Samsat dan Polres Garut langsung menghubungi saya serta menyampaikan permohonan maaf," ujarnya, baru-baru ini.

Seluruh Kerugian Telah Diganti

Lebih lanjut, Abu memastikan seluruh kerugian materi yang dialaminya telah dikembalikan secara utuh. Dengan pengembalian tersebut, ia menganggap haknya sebagai warga negara dan wajib pajak telah dipenuhi.

Ia pun memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dan menyatakan telah memaafkan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG

Halaman:

Tags

Terkini