“Itu yang sedang kami gali, sedang kami dalami karena beberapa keterangan yang masih sangat minim dari korban saksi belum ada kesesuaian,” jelasnya.
“Atas dasar ini, kami perlu waktu untuk mendalaminya lagi,” sambungnya.
Di sisi lain, kemunculan sejumlah unggahan di media sosial yang mengaitkan nama Taufik Hidayat dengan dugaan korban lain turut menjadi perhatian penyidik.
Baca Juga: Pelacakan Taufik Hidayat Terungkap, Polisi Temukan Jejak Lewat Transaksi Belanja di Bandung
Polisi pantau medsos untuk menelusuri informasi yang beredar sekaligus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi.
Menurut Hendra, keterbukaan informasi kepada publik dilakukan agar setiap orang yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikannya kepada kepolisian.
“Ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima mengaku sebagai korban dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini,” terang Hendra.
Polda Jawa Barat juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait kasus Taufik Hidayat.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat yang telah tersedia.
“Silakan laporkan kepada kami dan call center kami di kantor Polda Jabar atau lewat 110. Kami juga memonitor di media sosial, tapi secara fakta, belum ada laporan sampai ke meja kami,” tegasnya.
Baca Juga: Manang Soebeti Ungkap Fakta Utang Pinjol YTR di Bandung, Korban Penganiayaan Disebut Sudah Lunas
Kasus penyekapan dan penganiayaan ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa YTR berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 12 Juni 2026.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga menemukan korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan dalam rentang waktu yang panjang.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang, tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Majalaya pada 23 Juni 2026.***