Sebelumnya muncul kabar bahwa tersangka mendatangi aparat setelah mendapat masukan dari mantan atasannya. Namun hasil penyelidikan menunjukkan petugas berhasil melacak keberadaan pelaku melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya sebelum penangkapan.
“Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya,” tukas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ditahan, Kasus Aniaya Kekasih di Bandung Masuk Tahap Pemeriksaan Kejiwaan
Hingga kini, Polda Jabar masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Selain mendalami rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak pelecehan seksual yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus yang berujung pada Taufik Hidayat ditangkap ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Barat. Di tengah proses hukum yang berjalan, keputusan Dedi Mulyadi mengalihkan uang sayembara Rp250 juta kepada korban YTR dinilai sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan korban dan keluarganya.***