TANGERANG, Mediapriangan.com - Kasus dugaan penjualan anak di Tangerang menjadi perhatian publik setelah seorang ibu berinisial N diduga memaksa anak kandungnya yang masih bocah kelas 6 SD untuk menikah dengan kerabatnya sendiri.
Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemaksaan perkawinan terhadap anak di bawah umur.
Informasi mengenai kasus penjualan anak di Tangerang ramai dibahas setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut korban diduga dinikahkan demi membantu melunasi utang pelaku kepada pihak bank.
"Motifnya lantaran N terjerat utang dengan bank. Yang lebih miris lagi, D merupakan paman korban," tulis postingan tersebut.
Baca Juga: Polisi Luruskan Isu Pelaku Penganiayaan Caddy Golf, Ternyata Pengusaha Mobil Bekas
Berawal dari Laporan Ayah Korban
Penyelidikan bermula setelah ayah kandung korban melaporkan dugaan kasus tersebut kepada kepolisian. Menurut polisi, ayah korban mengaku kehilangan komunikasi dengan anaknya sejak Juni 2026.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.
"Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," kata Putra sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 28 Juni 2026.
Dugaan Mahar Rp14 Juta
Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap adanya dugaan transaksi berupa mahar Rp14 juta yang disebut berkaitan dengan perkawinan korban.