hukum

Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:57 WIB
Hotman Paris menanggapi Nadiem Makarim usai vonis 10 tahun, menyoroti audit BPKP dan dugaan keuntungan Google. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)

“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” tegasnya.

Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan

Singgung Dugaan Keuntungan Google

Selain membahas audit BPKP, Hotman Paris juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh Google dalam proyek kasus Chromebook.

Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan bahwa aspek tersebut berpotensi menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim.

“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.

“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Chromebook. Selain vonis 10 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Meski demikian, mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Halaman:

Tags

Terkini