“Saya udah peringatkan dari awal, gas di sidang,” tegasnya.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Singgung Dugaan Keuntungan Google
Selain membahas audit BPKP, Hotman Paris juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh Google dalam proyek kasus Chromebook.
Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan bahwa aspek tersebut berpotensi menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim.
“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.
“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Chromebook. Selain vonis 10 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Meski demikian, mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan
Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi
Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum
Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi