Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 Juli 2026 | 08:57 WIB
Hotman Paris menanggapi Nadiem Makarim usai vonis 10 tahun, menyoroti audit BPKP dan dugaan keuntungan Google. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)
Hotman Paris menanggapi Nadiem Makarim usai vonis 10 tahun, menyoroti audit BPKP dan dugaan keuntungan Google. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Putusan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus memunculkan beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Hotman Paris, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Nadiem dalam perkara kasus Chromebook.

Melalui unggahan video di media sosial pada Rabu, 1 Juli 2026, Hotman Paris mengaku telah memperkirakan arah putusan sejak awal proses penanganan perkara. Menurutnya, sejak mendampingi Nadiem Makarim, ia telah mengingatkan agar tim pembela memberi perhatian besar terhadap persoalan kewajaran harga dalam proyek pengadaan Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat pembacaan amar putusan di pendadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

Hotman Paris Soroti Audit BPKP

Dalam keterangannya, Hotman Paris mengatakan bahwa persoalan harga merupakan aspek yang sejak awal diprediksi menjadi perhatian utama majelis hakim. Karena itu, ia mengaku pernah meminta agar hasil audit BPKP periode 2020 hingga 2022 dijadikan salah satu dasar pembelaan di persidangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun

“Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak,” kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menilai hasil audit BPKP sebelumnya seharusnya lebih diperkuat dalam proses pembuktian.

“Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hotman Paris, apabila harga dinilai wajar maka unsur kerugian negara dalam perkara tersebut semestinya menjadi perhatian penting selama persidangan.

“Itu yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X